'' Standart Pelayanan DPMPTSP ''
1. Waktu Pelaksanaan Pelayanan
Jam kerja pelaksanaan pelayanan dilakukan 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu dimulai Senin sampai Jumat kecuali hari libur. Detail pelaksanaan pelayanan adalah :
a. Hari Senin sampai dengan Kamis
jam pelayanan : 08.00 - 15.00
b. Hari Jumat
jam pelayanan : 07.30 - 11.30
2. Sarana, Prasarana dan Fasilitas
a) Tempat pelayanan dengan ketersediaan fungsi ruang antara lain :
- Ruang tunggu pelayanan ber AC
- Ruang informasi/konsultasi/pengaduan
- Ruang tamu
- Ruang rapat
- Fasilitas pelayanan untuk LANSIA, ibu hamil dan berkebutuhan khusus
- Tempat ibadah
- Ruang ibu dan bayi
- Toilet/kamar madi tamu dan pegawai
- Tempat penjualan makanan dan minuman
- Area parkir
b) Saranan kantor untuk memberikan pelayanan yang meliputi :
- Kendaraan operasional dan kendaraan pelayanan keliling
- Petugas informasi
- Nomor antrian
- Lembar apresiasi kepuasan pelayanan
- Media TV, surat kabar
- Formulir
- Proyektor
- Scanner, printer, mesin fotokopi
- Komputer, laptop
- Telepeon faksimile, air, listrik
- Jaringan internet
- Meubelair
- Alat pemadam kebakaran
- Banner
- Leaflet
- Buku panduan
- Petunjuk arah lokasi
- Informasi melalui radio
- Papan informasi
- Pelayanan perizinan berbasis IT
- CCTV
3. Kompetensi pelaksana
sebagai ujung tombak pelaksanaan pelayanan, kompetensi personil merupakan hal krusial yang harus betul - betul menjadi perhatian dalam mempersiapkan layanan publik. Kompetensi personil di DPMPTSP Kabupaten Kediri antara lain :
- Disiplin
- Profesional
- Tanggung jawab
- Jujur
- Kerjasama
- Inisiatif
- Loyalitas
Syarat jabatan yang harus dipenuhi :
- Eselon II
- Eselon III
- Eselon IV
Klasifikasi pendidikan formal/informal/diklat :
- S2, S1, D3 dan SLTA
- DiklatpimII, III, IV
- Pelatihan PTSP
- Pelatihan awareness, performance dan kepribadian
- Pelatihan Aplikasi komputer (SIMPATIK, SPIPISE, ARSIPARIS )
4. Pengawasan Internal
Pengawasan internal dilaksanakan agar penyelenggaraan pelayanan perizinan sesuai dengan standar pelayanan publik yang telah ditetapkan, untuk itu perlu ada pengendalian secara terus menerus yang dilakukan oleh atasan langsung terhadap bawahanya secara preventif ataupun represif agar pelaksanaan tugas bawahan berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan program/kegiatan. Pengawasan internal yang dilakukan DPMPTSP Kabupaten Kediri yaitu pengawasan melekat yang dilaksanakan oleh setiap atasan secara struktural baik yang menyangkut aspek teknis maupun administratif sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang dilaksanakan setiap hari dengan penerapan sasaran kerja pegawai.
5. Informasi dan Penganan Pengaduan, Saran dan Masukan
Informasi dan pengaduan terkait layanan perizinan dan non perizinan yang disampaikan oleh DPMPTSP kepada pengguna layanan perizinan dan non perizinan diperlukan adanya pengelolaan dan penanganan secara cepat, tepat, tertib, tuntas, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.