Profil

Visi & Misi

Visi dan Misi DPMPTSP

Visi Dan Misi Kabupaten Kediri

VISI

Terwujudnya masyarakat Kabupaten Kediri yang maju, berkarakter Nasionalis - religius, serta sejahtera berdasarkan ekonomi kerakyatan yang didukung Birokrasi yang melayani


MISI

1. Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM ) yang berkarakter Nasionalis - Religius

2. ReformasiBirokrasi dan Pelayanan Publik

3. Pengembangan ekonomi kerakyatan dan peningkatan investasi Daerah

4. Revitalisasi pertanian untuk ketahanan pangan dan swasembada pangan

5. Peningkatan Infrastruktur dan konektifitas antar Daerah

6. Optimalisasi kepariwisataan berbasis kearifan lokal

7. Optimalisasi tata kelola lingkungan hidup, sumber daya alam dan mitigasi bencana

8. Pengembangan seni, budaya, olahraga dan kreatifitas pemuda

9. Perwujudan kemandirian Desa untuk kesejahteraan masyarakat


STRATEGI DAN KEBIJAKAN
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Visi dan Misi Kepala Daerah terpilih yang dituangkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kediri Tahun 2021 – 2026 menjadi acuan dasar bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kediri Tahun 2021 – 2026.Dari kesembilan misi tersebut, DPMPTSP mengemban misi ke-3 yaitu Pengembangan ekonomi kerakyatan dan peningkatan investasi di daerah.

Dalam rangka mewujudkan hal tersebut diatas, maka DPMPTSP Kabupaten Kediri memiliki beberapa Strategi antara lain:

1.  Mendorong dan mengembangkan iklim usaha yang kondusif bagi pertumbuhan investasi;

2.  Meningkatkan pelaksanaan pengendalikan penanaman modal berdasarkan sektor usaha dan wilayah;

3.  Meningkatkan pelaksanaan promosi investasi kepada investor;

4.  Meningkatkan pengelolaan data dan sistem informasi penanaman modal;

5.  Meningkatkan pelayanan perizinan berusaha dan non perizinan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk meningkatkan investasi di Kabupaten Kediri, ditetapkan beberapa Kebijakan yang telah dan akan dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kediri, antara lain:

1.     Penyusunan deregulasi atau kebijakan penanaman modal serta didukung lingkungan birokrasi yang kondusif bagi investasi;

2.     Penyusunan rencana umum, rencana strategis dan rencana pengembangan penanaman modal berdasarkan potensi investasi daerah;

3.     Peningkatan fungsi pengendalian penanaman modal, yang meliputi pemantauan, pembinaan, dan pengawasan pelaksanaan penanaman modal;

4.     Peningkatan kegiatan promosi dan media promosi investasi yang lebih fokus, terarah dan inovatif, serta meningkatkan koordinasi promosi dengan instansi terkait;

5.     Pembangunan, pengembangan dan pengelolaan data dan sistem informasi penanaman modal serta penyajian informasi perizinan dan non perizinan yang terintegrasi pada tingkat daerah;

6.     Peningkatan pelayanan perizinan berusaha dan non perizinan yang menjadi kewenangan daerah berbasis Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.

Dengan dilaksanakannya strategi dan kebijakan di atas, diharapkan terwujudnya Kabupaten Kediri sebagai daerah tujuan investasi yang menarik bagi investor dan sebagai mitra terbaik bagi pengembangan usaha yang di dukung dengan pelayanan yang profesional, dapat tercapai dengan baik. Selanjunya, dengan adanya peningkatan dan perkembangan Penanaman Modal di daerah diharapkan tingkat perekonomian dan pendapatan masyarakat di Kabupaten Kediri juga dapat ditingkatkan.