Sejarah DPMPTSP Kabupaten Kediri
Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) adalah Penggabungan dari Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) dengan Kantor Penanaman Modal (KPM) yang merupakan salah satu kantor yang menangani pelayanan Publik pada tahun 2016.
Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap Warga Negara dan penduduk atas barang dan/atau jasa pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik dan salah satu bentuk pelayanan kepada masyarakat yang menganut prinsip-prinsip cepat, tepat, dan transparan dimana masyarakat sebagai kelompok yang dilayani akan mendapatkan pelayanan yang prima.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kediri merupakan unsur pelaksana urusan pemerintah daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu. Pembentukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kediri dituangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri, dan yang selanjutnya dijabarkan ke dalam Peraturan Bupati Kediri Nomor 40 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kediri