Profil

Kode Etik Pegawai

Kode Etik Pegawai DPMPTSP

Kode Etik Pegawai DPMPTSP Kabupaten Kediri


Kode etik ASN tertera dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam UU ini, kode etik dan kode perilaku disebutkan secara bersamaan.

Kode etik dan kode perilaku di UU Nomor 5 tahun 2014 ini berisi pengaturan bagi pegawai aparatur sipil negara, PNS ataupun PPPK, agar;

  • melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi
  • melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin
  • melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan
  • melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau pejabat yang berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan
  • menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara
  • menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien
  • menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya
  • memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan
  • tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain
  • memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN
  • melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin Pegawai ASN

Lebih lanjut, kode etik bagi seorang ASN juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 tahun 2004 Pasal 8 hingga 12.

Kode etik ini dibagi menjadi beberapa bagian, yaitu dalam bernegara, berorganisasi, bermasyarakat, diri sendiri, dan sesama pegawai.

Dalam peraturan pemerintah ini juga disebutkan bahwa setiap instansi dan organisasi profesi di lingkungan ASN memiliki kewenangan untuk menentukan serta menetapkan kode etiknya masing-masing.

Dengan kata lain, kode etik tersebut akan ditetapkan berdasarkan karakteristik setiap instansi atau organisasi profesi tempat seorang ASN bekerja.