Visi dan Misi
Kepala Daerah terpilih yang dituangkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kediri Tahun 2021 – 2026 menjadi acuan dasar
bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kediri
Tahun 2021 – 2026. Dalam rangka
mewujudkan hal tersebut diatas, maka
disusun beberapa Strategi antara lain:
1. Mendorong dan mengembangkan iklim usaha
yang kondusif bagi pertumbuhan investasi;
2. Meningkatkan pelaksanaan pengendalikan penanaman
modal berdasarkan sektor usaha dan wilayah;
3.
Meningkatkan pelaksanaan promosi investasi kepada
investor;
4. Meningkatkan pengelolaan
data dan sistem informasi penanaman modal;
5. Meningkatkan pelayanan perizinan berusaha
dan non perizinan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk
meningkatkan investasi di Kabupaten Kediri, ditetapkan beberapa Kebijakan yang
telah dan akan dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kabupaten Kediri, antara
lain:
1. Penyusunan deregulasi atau kebijakan
penanaman modal serta didukung lingkungan birokrasi yang kondusif bagi
investasi;
2. Penyusunan rencana umum, rencana strategis
dan rencana pengembangan penanaman modal berdasarkan potensi investasi daerah;
3. Peningkatan fungsi pengendalian penanaman
modal, yang meliputi pemantauan, pembinaan, dan pengawasan pelaksanaan
penanaman modal;
4. Peningkatan kegiatan promosi dan media
promosi investasi yang lebih fokus, terarah dan inovatif, serta meningkatkan
koordinasi promosi dengan instansi terkait;
5. Pembangunan, pengembangan dan pengelolaan
data dan sistem informasi penanaman modal serta penyajian informasi perizinan
dan non perizinan yang terintegrasi pada tingkat daerah;
6. Peningkatan pelayanan perizinan berusaha
dan non perizinan yang menjadi kewenangan daerah berbasis Sistem Pelayanan
Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
Dengan dilaksanakannya strategi
dan kebijakan di atas, diharapkan terwujudnya Kabupaten Kediri sebagai daerah
tujuan investasi yang menarik bagi investor dan sebagai mitra terbaik bagi
pengembangan usaha yang di dukung dengan pelayanan yang profesional, dapat
tercapai dengan baik. Selanjunya, dengan adanya peningkatan dan perkembangan
Penanaman Modal di daerah diharapkan tingkat perekonomian dan pendapatan
masyarakat di Kabupaten Kediri juga dapat ditingkatkan.
a.
Tugas Pokok
Tugas Pokok DPMPTSP
Kabupaten Kediri adalah membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu
pintu.
b.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas
pokoknya DPMPTSP Kabupaten Kediri, mempunyai fungsi sebagai berikut :
1.
Perumusan
kebijakan teknis di bidang penanaman modaldan pelayanan terpadu satu
Pintu;
2.
penyusunan perencanaan program dan anggaran di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu
pintu;
3.
pelaksanaan di bidang penanaman
modal
dan pelayanan terpadu satu Pintu;
4.
pemantauan,
evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan di bidang
penanaman modal dan pelayanan
terpadu satu pintu;
5.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu
pintu;
6.
pembinaan
penyelenggaraan di bidang penanaman modal
dan pelayanan terpadu satu
Pintu;
7.
pelaksanaan administrasi di bidang penanaman
modal dan pelayanan terpadu satu Pintu;
8.
penyusunan
dan perumusan laporan kinerja secara periodik kepada Bupati; dan
9.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan
perundang-undangan.