Profil

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi DPMPTSP

STRATEGI DAN KEBIJAKAN
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Visi dan Misi Kepala Daerah terpilih yang dituangkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kediri Tahun 2021 – 2026 menjadi acuan dasar bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kediri Tahun 2021 – 2026. Dalam rangka mewujudkan hal tersebut diatas, maka disusun beberapa Strategi antara lain:

1.  Mendorong dan mengembangkan iklim usaha yang kondusif bagi pertumbuhan investasi;

2.  Meningkatkan pelaksanaan pengendalikan penanaman modal berdasarkan sektor usaha dan wilayah;

3.  Meningkatkan pelaksanaan promosi investasi kepada investor;

4.  Meningkatkan pengelolaan data dan sistem informasi penanaman modal;

5.  Meningkatkan pelayanan perizinan berusaha dan non perizinan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk meningkatkan investasi di Kabupaten Kediri, ditetapkan beberapa Kebijakan yang telah dan akan dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kediri, antara lain:

1.       Penyusunan deregulasi atau kebijakan penanaman modal serta didukung lingkungan birokrasi yang kondusif bagi investasi;

2.       Penyusunan rencana umum, rencana strategis dan rencana pengembangan penanaman modal berdasarkan potensi investasi daerah;

3.       Peningkatan fungsi pengendalian penanaman modal, yang meliputi pemantauan, pembinaan, dan pengawasan pelaksanaan penanaman modal;

4.       Peningkatan kegiatan promosi dan media promosi investasi yang lebih fokus, terarah dan inovatif, serta meningkatkan koordinasi promosi dengan instansi terkait;

5.       Pembangunan, pengembangan dan pengelolaan data dan sistem informasi penanaman modal serta penyajian informasi perizinan dan non perizinan yang terintegrasi pada tingkat daerah;

6.       Peningkatan pelayanan perizinan berusaha dan non perizinan yang menjadi kewenangan daerah berbasis Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.

Dengan dilaksanakannya strategi dan kebijakan di atas, diharapkan terwujudnya Kabupaten Kediri sebagai daerah tujuan investasi yang menarik bagi investor dan sebagai mitra terbaik bagi pengembangan usaha yang di dukung dengan pelayanan yang profesional, dapat tercapai dengan baik. Selanjunya, dengan adanya peningkatan dan perkembangan Penanaman Modal di daerah diharapkan tingkat perekonomian dan pendapatan masyarakat di Kabupaten Kediri juga dapat ditingkatkan.

 

 

 

 

a.       Tugas Pokok

         Tugas Pokok DPMPTSP Kabupaten Kediri adalah membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.

b.       Fungsi

         Dalam melaksanakan tugas pokoknya DPMPTSP Kabupaten Kediri, mempunyai fungsi sebagai berikut :

1.         Perumusan kebijakan teknis di bidang penanaman modaldan pelayanan terpadu satu Pintu;

2.         penyusunan perencanaan program dan anggaran di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;

3.         pelaksanaan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu Pintu;

4.         pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;

5.         koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;

6.         pembinaan penyelenggaraan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu Pintu;

7.         pelaksanaan administrasi di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu Pintu;

8.         penyusunan dan perumusan laporan kinerja secara periodik kepada Bupati; dan

9.         pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan perundang-undangan.