KEDIRI – Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan I Tahun 2026.
Dalam pengumuman resminya, penyampaian LKPM untuk periode Januari–Maret 2026 dapat dilakukan mulai 1 hingga 15 April 2026. Laporan ini merupakan kewajiban bagi pelaku usaha sebagai bentuk transparansi dan pemantauan realisasi investasi.
Proses pelaporan dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) di situs OSS.go.id. Pelaku usaha cukup mengikuti langkah berikut:
- Masuk ke menu Informasi
- Pilih Kewajiban Usaha
- Klik Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)
Selain layanan online, DPMPTSP Kabupaten Kediri juga membuka layanan konsultasi bagi pelaku usaha yang membutuhkan bantuan dalam pengisian laporan. Konsultasi dapat dilakukan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Kediri pada pukul 09.00 – 12.00 WIB.
DPMPTSP menegaskan pentingnya ketepatan waktu dalam penyampaian LKPM guna menghindari sanksi administratif serta mendukung akurasi data investasi daerah. Dengan kepatuhan pelaku usaha, diharapkan iklim investasi di Kabupaten Kediri semakin kondusif dan terpantau dengan baik.