Jam Layanan: Senin–Jumat 08.00–16.00 WIB 081217236140
IG YT
Logo DPMPTSP Kabupaten Kediri
Media Sosial & Berita

DPMPTSP Kabupaten Kediri Gelar BIOSS Jilid IV: Transisi KBLI 2025 Demi Perizinan Berusaha Lebih Mudah, Cepat, dan Pasti

27 August 2026
Tim Redaksi DPMPTSP
Informasi Publik

Kabupaten Kediri - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kediri kembali menyelenggarakan agenda rutin tahunan Bincang OSS (BIOSS) Jilid IV (Kamis, 27 Agustus 2026). Kegiatan yang berlangsung di Favehotel Kediri, Tugu-9 Kawasan Simpang Lima Gumul, ini dihadiri sekitar 100 pelaku usaha dari berbagai jenis usaha.

Dengan tema “Transisi KBLI 2025 dan Implikasi terhadap Perizinan Berusaha Berbasis Risiko”, BIOSS Jilid IV menjadi forum penting untuk membekali pelaku usaha menghadapi perubahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 yang akan berdampak langsung pada sistem perizinan berusaha berbasis risiko (PBBR).

Narasumber dari BPS dan DPMPTSP Provinsi Jawa Timur, serta Konsultan Hukum

Kegiatan menghadirkan narasumber utama dari BPS Kabupaten Kediri (Bambang Indarto, Kepala BPS Kabupaten Kediri) dan DPMPTSP Provinsi Jawa Timur (Akhmad Irham Faujik, Penata Perizinan Ahli Muda) dan Praktisi Hukum ( Dwi Wahyu Jukiyanto, S.H., M.H.). Mereka memaparkan secara detail prosedur implementasi, proses konversi KBLI 2025, serta dampaknya terhadap sistem OSS dan perizinan berbasis risiko. Serta Perspektif konsultan hukum atas implikasi/ dampak aturan terhadap legalitas terhadap perizinan berusaha apabila tidak dilakukan konversi KBLI.

Pokok Pembahasan Utama

Dalam pemaparan, dijelaskan bahwa KBLI 2025 merupakan penyempurnaan dari KBLI 2020 yang mengacu pada International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) Rev. 5. Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 mewajibkan seluruh pengguna KBLI menyesuaikan diri paling lambat 6 bulan sejak diundangkan. Sementara Surat Edaran Bersama (SEB) mengatur mekanisme transisi secara terstruktur.

Pokok pembahasan yang dibahas meliputi:

  • Transisi KBLI 2025
  • Implikasi terhadap perizinan berbasis risiko
  • Kepatuhan dan pengelolaan perizinan
  • Peningkatan daya saing usaha

Para peserta terlihat antusias mengikuti diskusi panel dan sesi tanya jawab. Banyak pelaku usaha memanfaatkan kesempatan ini untuk menanyakan langsung prosedur sinkronisasi data OSS dengan Kemenkum, proses konversi (one-to-one, one-to-many, maupun many-to-one), serta langkah-langkah praktis di sistem OSS.

Komitmen Pemerintah Daerah

Plt. Kepala DPMPTSP Kabupaten Kediri, Ir. Roosana Tri K, M.M menekankan bahwa BIOSS merupakan wujud sinergi pemerintah daerah dalam mendukung kemudahan berusaha. “Melalui forum ini, kami ingin memastikan seluruh pelaku usaha di Kabupaten Kediri siap menghadapi perubahan KBLI 2025. Tujuannya agar perizinan berusaha menjadi lebih mudah, cepat, dan pasti, sekaligus meningkatkan daya saing usaha lokal,” ujarnya.

Kegiatan BIOSS Jilid IV ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Kediri untuk terus memperbaiki iklim investasi dan pelayanan publik. Dengan diadakannya BIOSS secara rutin setiap tahun, DPMPTSP Kabupaten Kediri berharap pelaku usaha semakin paham dan siap beradaptasi, sehingga proses perizinan berjalan lancar dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Bersinergi untuk Perizinan Berusaha yang Lebih Mudah, Cepat, dan Pasti.