Jam Layanan: Senin–Jumat 08.00–16.00 WIB 081217236140
IG YT
Logo DPMPTSP Kabupaten Kediri
Media Sosial & Berita

DPMPTSP Kabupaten Kediri Gelar Rapat Koordinasi Sektor Teknis Perizinan Berusaha Berbasis Risiko 2026, Perkuat Sinergi Hadapi Regulasi Baru

16 July 2026
Tim Redaksi DPMPTSP
Informasi Publik

Kabupaten Kediri – Dalam upaya memperkuat koordinasi lintas sektor serta memastikan implementasi kebijakan perizinan berusaha berbasis risiko berjalan optimal, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kediri menyelenggarakan Rapat Koordinasi Sektor Teknis Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Tahun 2026 pada Selasa, 14 Juli 2026.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang terlibat dalam penyelenggaraan perizinan berusaha serta para pelaku usaha di Kabupaten Kediri. Forum koordinasi ini menjadi wadah strategis untuk menyamakan persepsi, memperkuat sinergi, sekaligus meningkatkan pemahaman terhadap berbagai perubahan regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Dalam sambutannya, Kepala DPMPTSP Kabupaten Kediri menyampaikan bahwa pemerintah terus melakukan penyempurnaan kebijakan guna menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif dan memberikan kemudahan berusaha. Memasuki tahun 2026, seluruh pemangku kepentingan dihadapkan pada implementasi berbagai penyesuaian kebijakan strategis, terutama sebagai dampak dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 serta pemutakhiran Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2025.

Perubahan KBLI Tahun 2025 tidak hanya sebatas pembaruan kode atau nomenklatur usaha, namun merupakan respons terhadap perkembangan struktur ekonomi, transformasi digital, serta munculnya berbagai jenis usaha baru yang memerlukan kepastian hukum dan pelayanan perizinan yang adaptif. Oleh karena itu, DPMPTSP bersama seluruh sektor teknis dituntut untuk mampu merespons perubahan tersebut secara cepat, tepat, dan terintegrasi agar tidak menghambat laju investasi di Kabupaten Kediri.

Melalui rapat koordinasi ini, DPMPTSP Kabupaten Kediri menitikberatkan pada empat sasaran utama, yaitu menyamakan persepsi seluruh sektor teknis mengenai implementasi regulasi terbaru, mengidentifikasi berbagai kendala yang berpotensi muncul dalam pelaksanaan perizinan berbasis risiko, memperkuat integrasi data dan koordinasi antar perangkat daerah, serta merumuskan langkah-langkah strategis untuk mempercepat proses pelayanan perizinan sekaligus meningkatkan kemudahan berusaha di daerah.

Selain menjadi sarana koordinasi, kegiatan ini juga dimanfaatkan sebagai forum diskusi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha untuk membahas berbagai tantangan implementasi kebijakan di lapangan. Kolaborasi yang baik antara pemerintah sebagai regulator dengan pelaku usaha sebagai pelaksana diharapkan mampu menciptakan pelayanan perizinan yang lebih efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.

DPMPTSP Kabupaten Kediri berharap hasil rapat koordinasi ini dapat menjadi pedoman bersama dalam menyikapi dinamika regulasi yang terus berkembang, sehingga penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko di Kabupaten Kediri semakin berkualitas, adaptif, serta mampu mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif, kompetitif, dan berkelanjutan. Dengan sinergi yang semakin kuat antara OPD teknis dan pelaku usaha, diharapkan pelayanan publik di bidang perizinan dapat terus meningkat dan memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.