by Admin, Posted on: 05 Apr 2022, 13:40 - Comments. - 23 Views.
Dalam rangka memaksimalkan pelayanan perizinan berusaha sebagaimana diamanatkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maka Kementerian Investasi / BKPM terus mengupayakan pelayanan kepada pelaku usaha baik skala UMK maupun Non UMK dengan memperbarui sistem layanan melalui Online Single Submission ( OSS ) yang dapat diakses pelaku usaha dimanapun dan kapanpun melalui www.oss.go.id. Sejak tanggal 4 Agustus 2021 BKPM telah meluncurkan OSS berbasis resiko melalui Peraturan BKPM Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dalam rangka memberikan pemahaman dan peningkatan layanan DPMPTSP Kabupaten Kediri melakukan kegiatan Sosialisasi Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko bagi pelaku usaha di Kecamatan Semen dengan tujuan agar mendapatkan :
Selanjutnya dihimbau kepada seluruh pelaku usaha, apabila ada permasalahan terkait dengan perizinan berbasis resiko untuk datang di Ruang Pelayanan DPMPTSP Kabupaten Kediri agar mendapatkan bantuan atau fasilitasi dalam mengurus perizinan berusaha berbasis resiko / OSS RBA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.